KPK: Aneh, Hakim Tolak Status Justice Collaborator

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar

VoxPop.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan langkah Majelis Hakim yang menolak pemberian status pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

img_title Sambangi KPK, Anak Rhoma Irama Bantah Main Proyek: Cuma Joki Kuda

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut bahwa lembaganya memang berwenang dalam memberikan status JC kepada para tersangka yang bekerja sama. Atas dasar tersebut, Alex mengaku heran dengan keputusan Majelis Hakim Tipikor yang justru menolak status JC yang diberikan kepada Abdul Khoir.

"Yang menjadi pertanyaan sebenarnya siapa yang berwenang memberikan status JC. KPK sudah beberapa kali menerbitkan surat keputusan tentang pemberian status JC. Jadi yang berwenang memberikan status JC adalah penyidik dan penuntut umum, bukan hakim. Aneh jika hakim menolak pemberian JC," kata Alex dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat 10 Juni 2016.

img_title KPK Duga Banyak Pihak Terima Uang Haram Proyek Fiktif Waskita Karya

Alex yang juga merupakan Hakim Tipikor itu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam memberikan status JC pada seorang tersangka. Menurut dia, pihaknya hempertimbangkan sejumlah hal dalam pemberian status tersebut.

"Dalam memberikan status JC, KPK sudah sangat selektif dan hati-hati serta sudah memperhatikan SEMA tentang kriteria pemberian JC. Oleh karena itu wajar JPU menuntut hukuman pidana yang lebih ringan," kata dia.

img_title KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Adanya penolakan status JC oleh Majelis Hakim, dinilai Alex nantinya akan mempunyai dampak negatif dalam pengungkapan suatu perkara.

"Tentu saja penolakan hakim atas pemberian JC akan berdampak pada pengungkapan perkara secara utuh ketika tersangka tidak mau mengungkapkan peran pihak-pihak lainnya yang turut serta melakukan kejahatan," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak JC Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Menurut Majelis, status JC tidak tepat diberikan kepada terdakwa perkara suap itu.

Menurut Majelis Hakim, Abdul Khoir merupakan pelaku utama dalam perkara suap ini. Dia dinilai lebih aktif dibanding pihak lain yang disebut-sebut turut memberikan suap.

Majelis menyebut, Abdul Khoir sejak awal sudah aktif melakukan pendekatan kepada Kepala BPJN IX, Amran Mustary demi mendapatkan proyek pembangunan jalan. Bahkan Khoir juga memberikan uang hingga miliaran rupiah kepada Amran yang ketika itu baru menjabat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut