Bunyi Alat Dapur jadi Penanda Bahaya Kekerasan Seksual
Sitti menegaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual masih sangat jauh dari pemenuhan hak-hak korban. Perempuan korban kekerasan dan keluarga seringkali tidak mendapatkan hak-haknya dalam mencari keadilan hukum dan pemulihan fisik serta psikis.
“Lembaga-lembaga yang sejatinya dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan pelayanan bagi korban kekerasan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di sejumlah Polres dan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang berbasis rumah sakit masih belum optimal dalam menjalankan tugas pokoknya. Bahkan polisi pun tidak berpihak pada korban,” tuturnya.
Sementara itu Stefanus BAN Liow, Anggota DPD RI Komite III yang membidangi kekerasan terhadap perempuan menyatakan saat ini DPD sedang membahas soal penghapusan UU kekerasan terhadap perempuan.
“Begitu juga Perppu Kebiri sudah dalam pembahasan DPD setelah diserahkan Pak Presiden. Perppu ini masih pro kontra, termasuk IDI yang menolak mengeksekusi para pelaku karena bertentangan dengan kode etik dokter,” kata dia.
