Fatwa MA Turun, Berkas La Nyalla Dilimpahkan ke Pengadilan
Rabu, 13 Juli 2016 - 00:42 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/M. Ali Wafa
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk kesekian kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi dari Singapura karena izin tinggalnya habis.
Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyinggung lembaga yang dipimpinnya seolah seperti kehilangan peran.
VoxPop.co.id
14 Maret 2022
