Saksi Ungkap Kejanggalan Kerugian Negara Korupsi BPJS Subang
Kamis, 28 Juli 2016 - 11:16 WIB
Sumber :
- ANTARA
VoxPop.co.id - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Kabupaten Subang untuk tahun anggaran 2014 dinilai janggal. Hal ini menyangkut besaran nilai kerugian negara dalam kasus itu, yang selalu berubah-ubah dalam proses penyidikannya.
Proses hukum itu, kemudian berujung dugaan suap penanganan perkara ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejanggalan kasus ini diungkapkan pengacara yang direkomendasikan Polda Jawa Barat, Nur Holim, saat bersaksi untuk terdakwa Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Nur Holim mengungkapkan, saat kasus ini disidik dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik masih berstatus saksi.
Saat itu, Nur Halim sudah memberikan imbauan untuk segera mengembalikan kerugian negara agar bisa diringankan, padahal dia belum menjadi kuasa hukum Jajang. "Karena akan diuntungkan untuk proses ke depan. Misalnya, dalam proses penyidikan itu, tidak ditahan," terang Nur Holim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 Juli 2016.
Namun, proses hukum terus berjalan, dan pada November 2015, Jajang juga ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Nur Holim, yang sebelumnya menjadi saksi dalam penyidikan tersebut, resmi menjadi pengacara Jajang. "Mendampingi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saya melihatnya secara umum saja. Memberikan masukan, koperatif saja untuk mengungkapkan apa yang terjadi," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap Jajang ini, membuat Nur Holim berspekulasi, dan menilai proses hukum tersebut berpotensi melibatkan banyak pihak lain. Alhasil dia mulai intens berkomunikasi dengan Bupati Subang Ojang Suhandi.
"Mengikuti saja, kan prinsipnya seperti itu. Ada banyak pihak yang berpotensi menjadi tersangka," terangnya.
Komunikasi ini dilakukan terkait pengembalian kerugian negara dalam kasus itu. Namun, dalam perjalanannya, menurut Nur Holim, Ojang sempat menolak rencana tersebut. Menurutnya, Ojang justru menanyakan cara untuk meringankan masalah ini, dalam penanganan perkara yang ditangani penyidik Unit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu.
"Soal peringanan terjadi lebih awal. Satu sisi (Ojang) marah, satu sisi percaya dengan menanyakan apa yang meringankan, saya jawab bayar saja seluruh kerugian negara," kata Nur Holim.
Halaman Selanjutnya
