Saksi Ungkap Kejanggalan Kerugian Negara Korupsi BPJS Subang
Kamis, 28 Juli 2016 - 11:16 WIB
Sumber :
- ANTARA
Oleh karenanya, Bupati Ojang mempercayakan uang senilai Rp1,4 miliar kepada Nur Holim untuk meringankan proses hukum tersebut. Dana itu diberikan secara bertahap, Rp1 miliar diberikan pada 18 Oktober 2015 di Hotel Panghegar Bandung, dan Rp400 juta di kawasan mall Jalan Pasir Kaliki, Bandung, pada 6 November 2015.
Usai persidangan, Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Dody Sukmono, menjelaskan kasus korupsi ini memang sudah terlihat janggal saat ditangani penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Menurutnya, pemberian suap oleh Istri Jajang, Lenih Marliani, kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak hanya disebabkan saat di persidangan.
"Permasalahan awal, salah satu alasan menyuap, itu kan berkaitan dengan penentuan berapa sih kerugian Negara? Dari itu, kita ingin menyajikan runtutan penghitungan kerugiannya itu dari sini, mulai dari proses penyidikan itu (Polda)," ungkap Dody.
Menurutnya, saat proses penyidikan, kewajiban nominal kerugian negara yang wajib dikembalikan tersangka Jajang selalu berubah-ubah.
"Itu pun simpang siur, ada yang Rp2,6 miliar, ada yang Rp4,7 miliar. Sehingga dari situlah muncul Rp1,4 miliar yang apakah benar itu untuk pengembalian kerugian negara, akan kita dalami," ujarnya.
Dody menegaskan, jaksa tidak mempermasalahkan jumlah yang dibebankan, namun pada cara pengembaliannya. Hal ini sesuai dengan kesaksian Nur Holim, yang menyebut dana Rp1,4 miliar itu untuk meringankan dalam penanganan perkara itu.
"Kita merasa ini ada kejanggalan untuk pengembaliannya loh. Kalau nilainya enggak, itu diitung auditor negara. Untuk pemulihan kerugian yang ditimbulkan, itulah yang menjadi simpang siur," terangnya.
Kesaksian Nur Holim, kata Dody, juga menunjukan langkah pengembalian kerugian negara dilakukan secara berbelit - belit.
"Dari saksi, itu untuk pengembalian kerugian Negara. Tapi, mekanisme yang dibangun, yang ditempuh, bukan seperti itu dalam pengembalian uang Negara," teranganya.
Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
VoxPop.co.id
24 September 2018
