Keluarga Harap Anggota TNI AL Penganiaya Anak Dihukum Berat
- Foto: Istimewa
VoxPop.co.id – Persidangan anggota TNI Angkatan Laut yang didakwa menganiaya dua orang anak telah berjalan sejak awal Agustus lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Dalam persidangan, setelah memeriksa para korban HA (14), SKA (13), dan sejumlah saksi lainnya, Majelis Hakim pun mendengarkan keterangan terdakwa Koptu Mar Saheri. Akhirnya, pada 16 Agustus 2016 lalu, Oditur Militer, Eko Sugianto, melayangkan tuntutan 5 bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan ini. Oditur menjeratnya dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, keluarga korban sangsi dengan indepedensi peradilan militer, mengingat tuntutan Oditur dibuat tak sesuai kenyataan. Terutama pada kronologi penganiayaan yang tertuang dalam berkas tuntutan, terkesan hanya mengutip keterangan terdakwa, dan tak mencatumkan kesaksian para korban.
Kuasa Hukum sekaligus pendamping korban, Bunga Siagian mengatakan, tuntutan Oditur mencederai rasa keadilan, karena lima bulan kurungan itu melenceng dari tujuan hukum acara pidana, yang mencari kebenaran faktual.
"Ini (tuntutan) benar-benar mencederai rasa keadilan," kata Bunga saat menggelar konferensi pers di LBH Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.
Seharusnya, tekan Bunga, keterangan terdakwa yang tak didukung keterangan saksi lainnya, tidak serta merta mengesampingkan keterangan yang disampaikan saksi.
"Apalagi terdakwa tidak disumpah. Artinya dia tentunya punya hak untuk mangkir dari tuduhan. Semestinya pernyataannya tidak bisa langsung dianggap kebenaran tanpa didukung keterangan saksi lainnya. Inilah yang membuat keluarga korban yang terus memantau persidangan menjadi kecewa," kata Bunga.
Lebih jauh Bunga menerangkan, Oditur terkesan tak sungguh-sungguh dalam menuntut hukuman. Padahal pada pertimbangan yang memberatkan, Oditur menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencemari nama baik institusi dan menarik perhatian publik. Oditur juga menyebut tindakan terdakwa membuat korban di bawah umur mengalami trauma.
"Tapi itu tidak sejalan dengan tuntutan pidana ringan yang diminta, yaitu 5 bulan. Padahal maksimalnya 3 tahun 6 bulan," kata Bunga.
Kekecewaan juga disampaikan keluarga korban saat hadir dalam jumpa pers ini. Harjoni Tutut, ayah HA, mengaku pesimistis mendapatkan keadilan dari Pengadilan Militer terkait kasus ini.
