Isu Rokok Rp50 Ribu Dimanfaatkan Tengkulak Tekan Petani
- REUTERS / Pilar Olivares
VoxPop.co.id – Beredarnya isu kenaikan mencapai Rp50 ribu per bungkus berdampak buruk pada sejumlah petani tembakau di daerah. Kini, harga jual hasil panen petani ditekan, dengan dalih akan ada penurunan produksi rokok.
Di Jawa Timur misalnya, kini para tengkulak menekan petani sejak beredarnya isu kenaikan . Tujuannya adalah untuk mendapatkan harga beli rendah di tingkatan petani.
"Alasannya, industri hasil tembakau (IHT) tahun ini akan sedikit menyerap tembakau milik petani, karena akan dinaikkan menjadi Rp50 ribu per bungkus. Kondisi ini sangat meresahkan petani tembakau, khususnya di Jawa Timur,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno, Senin, 22 Agustus 2016.
Soeseno pun mencontohkan kasus di Pamekasan, Sumenep, dan Madura. Saat ini, dari laporan sejumlah petani, tembakau jenis Perancak 95 yang harganya mencapai Rp40 ribu hingga Rp60 ribuan kini dipaksa ditawar untuk dijual dengan harga Rp18.000 per kilogram atau Rp19.500.
Menurut Soeseno, selama ini petani selalu menerima informasi seputar tembakau secara asimetris, sehingga kerap dimanfaatkan oleh tengkulak maupun pedagang yang hanya mencari untung.
Karena itu, ia meyakini dengan munculnya isu Rp50 ribu per bungkus. Maka akan berdampak pada kelangsungan hidup petani tembakau di daerah. “Bayangkan saja, mereka bisa rugi jutaan rupiah karena harga jual tembakau rusak gara-gara informasi tidak benar,” kata Soeseno.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, Jumat, 19 Agustus 2016, juga menanggapi usulan kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu demi memenuhi target pendapatan pajak, dianggap sebagai kebijakan yang terburu-buru.
Soekarwo juga menganggap jika alasan menaikkan tersebut untuk mencegah anak agar tidak merokok, juga dianggap tidak efektif.
Saat ini terdapat sekitar 6,1 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok. Termasuk juga pendapatan daerah dari cukai rokok sudah cukup tinggi. Provinsi Jawa Timur mendapatkan sumbangan dari cukai rokok hingga Rp2,2 triliun, yang kemudian dibagi sebesar 30 persen untuk pemerintah provinsi dan sisanya untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Sumbangan cukai dari Jatim ke pusat sebenarnya mencapai Rp100 triliun, tapi yang turun ke Jatim Rp 2,2 triliun," kata Soekarwo.
