Sanusi Cuci Uang Rp45 Miliar ke Sederet Properti Ini

Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhamad Solihin

VoxPop.co.id – Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohamad Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2012 hingga 2015.

img_title Sanusi Kesal Saung-saung Lapas Sukamiskin Dibongkar

Sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Ronald F Worotikan, Sanusi telah membelanjakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana Rp45.287.833.773, guna membeli tanah, bangunan, serta kendaraan, dan menempatkan USD 10.000 dari hasil tindak pidana dalam brangkas di lantai 1 rumahnya di Jalan Siadi I No 23, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ronald mengungkapkan bahwa tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sanusi banyak berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, selaku Mitra kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta. Di antaranya berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI antara 2012 sampai 2015 sebesar Rp21.180.997.275. Kemudian dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak Rp2.000.000.000, dan dari penerimaan-penerimaan lain Rp 22.106.836.498.

img_title Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Kemudian, kata Jaksa Ronald,  uang puluhan miliar itu disamarkan asal-usulnya dengan dibelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaran bermotor, oleh Sanusi. Sanusi antara lain membeli tanah dan bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' di Jalan Mushollah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian.  Sanusi juga membeli tanah di lokasi yang sama seluas 330 meter persegi.

Selain itu, Sanusi juga membelikan Satuan Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi dari PT Jakarta Realty.

img_title KPK Eksekusi M Sanusi ke Lapas Sukamiskin

Selanjutnya, adik dari Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufiq, itu membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi.

"Terdakwa juga membeli satu unit Satuan Rumah Susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dari PT Cipta Pesona Karya. Kepemilikan atas nama terdakwa," kata Jaksa Ronald.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut