Sanusi Cuci Uang Rp45 Miliar ke Sederet Properti Ini
- VoxPop.co.id/Muhamad Solihin
Sanusi juga membeli 2 unit Apartemen Caliia (Park Center Pulomas) dari PT Indomarine Square, Jakarta Timur dan satu rumah susun Residence 8, Senopati, Jakarta Selatan.
Sanusi, lanjut Ronald, juga membeli tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kemudian, terdakwa juga membeli rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi," kata Jaksa Ronald.
Selain tanah dan bangunan, Sanusi juga membelanjakan uang itu untuk membeli kendaran bermotor. Seperti mobil Audi A5 2.0 TFSI tahun 2013 Rp875.000.000 dan mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T Tahun 2013 seharga Rp2.250.000.000.
Atas perbuatan tersebut, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kemudian Sanusi didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
