KPK Minta Damayanti Beberkan Keterlibatan Ketua Komisi V DPR

Sidang lanjutan perkara korupsi anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam persidangan, Damayanti pernah membeberkan bahwa pimpinan Komisi V DPR mengancam tidak akan menandatangi RAPBN yang diajukan Kemen PUPR jika tidak menampung permintaan Komisi V DPR terkait usulan aspirasi Rp 10 triliun.

img_title Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 20 Nama Terkait Korupsi MBG, Kejagung Mulai Pelajari Permohonan Justice Collaboratornya

"Pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian (PUPR)," kata Damayanti diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.

Karena itu, kata Damayanti, terjadilah kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kementerian PUPR.  

Rapat itu dihadiri oleh Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Michael Wattimena, Wakil Ketua dari Fraksi PDIP, Lasarus, Wakil Ketua Fraksi PKS, Yudi Widiana dan Wakil Ketua Fraksi Golkar, Muhidin Mohamad Said.

Sementara Kapoksinya dari Fraksi Gerindra, Muhammad Nizar Zahro, dari Fraksi PPP, Epriadi Asda, Fraksi Hanura, Fauzi H Amro, dari Fraksi PKB, Muza Zainuddin, dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro dan dari PDIP Yoseph Umar Hadi, serta pejabat eselon I Kementerian PUPR, yang salah satunya yakni Sekjen Kemenpupera Taufik Widjojono.

img_title LPSK Ungkap Belum Terima Permohonan Perlindungan Justice Collaborator dari Sony Sonjaya

Damayanti menjelaskan, awalnya pimpinan dan Kapoksi meminta kompensasi fee Rp10 triliun. Hal itu dikarenakan Kemen PUPR mendapatkan anggaran Rp100 triliun.

Tapi Kemen PUPR tidak menyetujui angka Rp10 triliun itu, sehingga diturunkan menjadi Rp7 triliun, kemudian turun lagi menyentuh Rp5 triliun. Hingga akhirnya disepakati Rp 2,5 triliun di pos Ditjen Bina Marga Kemen PUPR.

img_title Resmi Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Sudah Bongkar Lebih dari 20 Nama ke Kejagung Terkait Korupsi MBG

Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Damayanti, juga ditentukan fee atau kompensasi yang akan didapat setiap anggota Komisi V.

Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp100 miliar, sementara pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga Rp450 miliar. Damayanti mengatakan, setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek, nilainya ditentukan pimpinan komisi dan Kapoksi.

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Korupsi MBG

Dengan pertimbangan tersebut,PSK memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan Sony Sonjaya

img_title
VoxPop.co.id
14 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut