Cicip Uang Bandar Narkoba, Perwira Polri Didakwa 20 Tahun

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis (tengah) di PN Medan, Selasa (4/10/2016). Perwira polisi ini ketahuan menerima uang suap Rp2,5 miliar dari bandar narkoba.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Putra Nasution

VoxPop.co.id – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan Sumatera Utara AKP Ichwan Lubis didakwa 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 4 Oktober 2016.

img_title BNN Miskinkan Bandar Narkoba, Rampas Hasil Aset TPPU Senilai Rp 165 Miliar Sepanjang Oktober 2024-Juli 2026

Ia dianggap terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang milik seorang bandar narkoba di daerah itu.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala, diketahui AKP Ichwan Lubis menjanjikan pengurusan kasus yang melibatkan seorang bandar narkoba bernama Togiman.

img_title BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sepanjang Oktober 2024-Juli 2026, Total Tersangka 1.259

Dalam kesepakatannya, Togiman meminta agar dirinya tidak dikaitkan dengan kasus yang menimpa seorang bandar narkoba lain yang telah tertangkap oleh Badan nasional narkotika (BNN) Sumatera Utara.

Persyaratan yang diminta AKP Ichwan Lubis, Togiman harus memberikan uang senilai Rp2,5 miliar dan Togiman bersedia.

img_title Dirjen Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika, Terdeteksi Lewat X-ray

"Tiga kali pembayaran yang dilakukan secara tunai oleh Ahin (rekan Togiman). Pertama secara tunai Rp2,3 miliar, Rp200 juta, dan Rp 50 juta," kata Yunitri di hadapan majelis hakim.

Atas perkara itu, terdakwa dikenakan pasal 137 huruf b No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk TPPU diancam 5 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Ichwan Lubis melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan dakwaan atau eksepsi, yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Ichwan Lubis, ditangkap oleh BNN Pusat pada 21 April 2016. Dia telah menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum dan turut terlibat dalam jaringan narkoba Togiman alias Toge.

Petugas BNN mencium AKP Ichwan Lubis menerima dana Rp2,5 miliar dari jaringan kelompok yang dikendalikan Togiman alias Toge dari Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam.

Pemberian uang dari hasil bisnis narkoba Togiman itu diduga untuk menutup kasus rekan Togiman yang juga sebagai bandar narkoba, Tjun Hin alias Achin yang ditangkap BNN karena terbukti membawa 46 ribu ekstasi, 20 kilogram sabu, dan enam ribu butir happy five pada April 2016.

Presiden RI Prabowo Subianto

Tegas! Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk merumuskan tata kelola niaga dan mengawasi berlapis terkait rokok elektronik di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut