Komnas Perempuan Ingin Pembela HAM Jadi Terminologi

Para perempuan pembela HAM
Sumber :
  • VoxPop.co.id / Raudhatul Zannah

VoxPop.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berencana menempatkan perempuan pembela hak asasi menjadi sebuah terminologi yang diakui negara.

img_title Sebelumnya Sebut Belum Masuk Kategori Penyiksaan, Kini Komnas Perempuan Tegaskan Kasus YTR Sebagai Kekerasan Ekstrem

"Saya ingin bisa menempatkan mereka dalam terminologi negara, sejajar dengan pekerja sosial, sejajar dengan kader-kader program pemerintah yang selama ini sudah diakui aktivitasnya oleh negara," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2016.

Harapannya agar para perempuan itu mendapat pengakuan negara. Dengan pengakuan, menurut Azriana, mereka bisa lebih giat bekerja. “Karena mereka tahu, mereka dilindungi keamananannya, dilindungi dari intimidasi, dan kekerasan dalam bekerja," jelasnya.

img_title Komnas Perempuan: Kasus YTR Kekerasan yang Ekstrem, Sadis, dan Kejam

Di samping itu, pengakuan negara akan memberikan pemahaman pada masyarakat dan pemerintah tentang perjuangan mereka.

"Jadi, semoga saja inisiatif ini bisa semakin mengenalkan kepada publik, terutama kepada pemerintah tentang perjuangan dan kerentanannya. Selama ini memang mereka bekerja tidak selalu terlihat, tetapi mereka bekerja tenang," ujarnya. (ase)

img_title Komnas Perempuan Disorot, Hotman Paris Sebut KUHP Indonesia Hanya Mengenal Istilah Penganiayaan Bukan Penyiksaan
YTR, korban penyekapan di Bandung

Komnas Perempuan Beri Klarifikasi Terkait Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung

Setelah ramainya pernyataan dari Komnas Perempuan tentang kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR yang menimbulkan kritik publik

img_title
VoxPop.co.id
29 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut