Divonis 8 Tahun, Bupati Ojang Enggan Bongkar Aib Orang
- VoxPop.co.id/Suparman
VoxPop.co.id – Bupati nonaktif Subang, Ojang Suhandi, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Ojang terbukti telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang serta suap dalam penanganan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kabupaten Subang Jawa Barat tahun anggaran 2014.
Dengan raut muka lusuh menggunakan kemeja putih, Ojang tak bisa membendung serbuan pertanyaan awak jurnalis seusai sidang.
Ojang menerima uang ilegal itu sejak 2012 sampai dengan 2016 dengan akumulasi dana mencapai Rp60,3 miliar. Selain itu, Ojang menggunakan dana pemberian itu untuk pelicin penanganan kasus korupsi dana BPJS ketika saat ditangani penyidik Polda Jawa Barat mencapai Rp1,4 miliar.
Ojang mengatakan, dirinya enggan mengungkap lebih banyak aib soal penerimaan dan aliran dana tersebut. Bahkan, dirinya enggan kembali mengungkit bagaimana seharusnya nasib orang yang menerima dana tersebut.
"Saya tidak memikirkan apa yang saya berikan kepada orang, saya tidak akan pernah mengungkit fakta persidangan hari ini," kata Ojang dengan bermuka masam di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Rabu 11 Januari 2017.
Ojang mengaku hanya berserah kepada Tuhan untuk menunjukan kebenaran terkait kasus tersebut. "Yang pasti saya tahu kebenaran itu akan pasti muncul walaupun tidak diungkap di persidangan. Allah akan membalasnya," katanya.
Seperti diketahui, Ojang memberikan suap pada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS. Pada kasus tersebut, Jajang selaku Kepala Dinas Kesehatan Subang, diduga menyelewengkan dana kapitasi.
Selain suap, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah sejak Oktober 2012 hingga April 2016, dari berbagai dinas dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp60,3 miliar. Ini diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Subang sejak 2011 sampai 2016.
Beragam penerimaan yang diduga ilegal, yaitu pemberian dana Rp6,7 miliar pada 2012 hingga 2015 dari BKD Kabupaten Subang. Dana itu didapatkan dari pungutan dalam proses pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang.
