KPK Tetapkan Kepala Dinas PU Papua sebagai Tersangka

Penyidik KPK saat memasuki gedung Dinas Pekerjaan Umum Papua, Rabu (1/2/2017)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Banjir Ambarita

VoxPop.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Jayapura yang memakai APBD Perubahan tahun 2015. Penetapan tersangka itu berdasar hasil gelar perkara atau ekspose penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK.

img_title Identitas 4 Pekerja Proyek Jalan Korban Penyerangan KKB di Tolikara

"KPK menetapkan MK (Mikael Kambuaya), Kadis PU Papua sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2017.

Febri menjelaskan, Mikael yang juga pengguna anggaran itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img_title KKB Serang Pekerja Proyek Jalan di Tolikara, 5 Orang Tewas

Febri menerangkan, proyek peningkatan jalan itu bernilai Rp89,5 miliar. Pemenang tendernya adalah PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta. "Indikasi kerugiannya sekitar Rp42 miliar," kata Febri.

Pada Rabu 1 Februari 2017, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PU Papua dan ruang ULP dan LPSE di kantor Gubernur Papua. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

img_title Hilirisasi dan PSN Papua Perkuat Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Ilustrasi Aksi Masa di Papua

Jelang Aksi KNPB di Papua, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan

Imbauan tersebut disampaikan agar situasi tetap kondusif di tengah momentum peringatan 57 tahun Pepera yang juga berdekatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut