Bupati Ini Disebut Terima Uang Miliaran di Tempat Pijat
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
Dari keduanya, Imran menerima uang Rp200 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui keponakan Rudi Erawan, Ernest. Penyerahan dilakukan di kantin Kantor Kementerian PUPR.?
Sebelumnya, Rudi Erawan yang juga duduk di kursi saksi membantah pernah menerima uang miliaran rupiah itu. Akhirnya Jaksa KPK mengkonfirmasinya langsung kepada Imran S Djumadil di ruang sidang yang sama.
Dilantjutkan Imran, jauh sebelumnya, dirinya dan Amran Mustary pernah menemui Rudi Erawan untuk meminta bantuan supaya Amran direkomendasikan PDIP menjadi Kepala BNJN IX wilayah Maluku dan Malut. Rudi kemudian minta bantuan kepada Sekretraris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta. Tak lama dari permintaan itu, Amran Mustary pun dilantik oleh Kementerian PUPR.
Naasnya, saat menjabat, Amran kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka suap program aspirasi anggota Komisi V DPR. Pada kasus ini, KPK juga telah menjerat Abdul Khoir dan sejumlah anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Anti Taufan Tiro, Yudi Widiana Adia, Musa Zainuddin, serta para pengusaha asal Maluku So Kok Seng alias Aseng.
