Anggota DPR Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Rp3,2 Miliar

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VoxPop.co.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha. Suap tersebut terkait pemulusan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-Perubahan 2016.

img_title Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

"Pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR RI untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Herry BS Ratna Putra, saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Jaksa memaparkan, sekitar Agustus 2015, orang kepercayaan Putu Sudiartana bernama Suhemi, menemui Desrio Putra. Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan untuk membantu pengurusan anggaran di DPR.

img_title KPK Langsung Tahan Bupati Kutai Timur dan Istrinya

Selanjutnya, Suhemi minta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto. Desrio kemudian menjelaskan kepada Suprapto, mengenai Suhemi yang bisa membantu menambah anggaran Dana Alokasi Khusus, yang dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat.

Suprapto kemudian meminta Desrio agar menemui Indra Jaya, Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut.

img_title Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Suprapto meminta Indra membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya Rp530,7 miliar. Namun, setelah menemui Putu di Gedung DPR RI, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp620,7 miliar.

Dalam pertemuan di DPR RI, Putu menjanjikan anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan, namun juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.

Lalu Januari 2016, Indra memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi. Di pertemuan selanjutnya, Yogan minta Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.

Pada 10 Juni 2016 di Hotel Ambhara yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, digelar pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra. Pada pertemuan tersebut, Putu menjanjikan DAK yang akan disetujui minimal Rp50 miliar.

Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar. Putu setuju dan meminta disediakan imbalan Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut