Sikap 'Non-Kooperatif' Freeport Tuai Kritik Keras
- VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar
VoxPop.co.id – PT Freeport Indonesia dianggap sangat tidak kooperatif, karena masih menolak untuk mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sikap ini dinilai sudah melampaui batas.
Demikian menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mubang Haloho. Padahal, IUPK menjadi syarat bagi PT Freeport karena belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mendapat izin ekspor konsentrat selama 5 tahun.
Dia mengingatkan bahwa hal itu diatur dalam Pasal 102-103 Undang-undang No. 4 Th. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Realisasikan pembangunan Smelter dalam waktu 5 tahun dihitung sejak PP No. 01 Th. 2017 diterbitkan. Seperti merespon sikap baik Kementerian ESDM RI yang membuka diri untuk berunding, tapi Freeport terus menuntut izin ekspor konsentrat tanpa bersedia mengubah KK menjadi IUPK.
Freeport bahkan mengancam merumahkan 12.000 tenaga kerjanya, demi mendapat izin ekspor konsentrat. Cara ini adalah gaya lama Freeport setiap kali dibenturkan soal kontrak karya. Kemudian PT Freeport melalui Mc Moran Richard Ackerson dengan tegas telah menolak mengakhiri Kontrak Karya 1991, dengan dalih izin operasi yang dijamin IUPK bersifat tidak pasti dan persetujuan ekspornya jangka pendek. IUPK menurut Mc Moran tidak menjamin kepastian hukum dan fiskal.
Maka, menurut Bernard, Rumah Gerakan 98 menilai berbagai alasan Freeport sangat tidak masuk akal. Padahal, Freeport tetap bisa melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi IUPK asalkan Freeport membangun smelter. Tapi persoalannya, Freeport sudah 7 tahun lebih belum juga membangun smelter.
"Freeport tanpa malu mengungkit-ungkit kontribusinya kepada Pemerintah RI seolah Indonesia berhutang budi," kata Bernard, Jumat 24 Februari 2017.
Selama berlangsungnya Kontrak Karya, Freeport menggap telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dolar AS. Tapi hal itu bukan sesuatu yang luar biasa. Menurut DPN Rumah Gerakan 98, nilai investasi 12 miliar dolar AS dalam masa 50 tahun, berarti hanya bernilai 240 juta dolar AS per tahun.
"Coba bandingkan dengan nilai investasi PT Feni Haltim (PMDN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang nilainya 1,78 miliar dolar AS. Lalu PT Antam (PMDN) untuk perluasan pabrik biji nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara senilai 522,7 juta dolar AS. Semua terjadi pada tahun 2014," lanjut Bernard.
