Sikap 'Non-Kooperatif' Freeport Tuai Kritik Keras
- VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar
Freeport justru mengirim surat kepada Kementerian ESDM RI pada 17 Januari 2017, kemudian menuduh Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran kontrak karya. Berdasarkan tuduhan itu, Freeport berencana membawa Indonesia ke mahkamah arbitrase agar tetap bisa menggunakan kontrak karya 1991, termasuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada Kementerian ESDM RI.
Jadi Modus
DPN Rumah Gerakan 98 menyikapi penolakan PT Freeport dan semua ancamannya sebagai modus untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan keadilan untuk rakyat Indonesia.
Dengan semua fakta kesewenang-wenangan Freeport, maka DPN Rumah Gerakan 98 mendukung langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Iganasius Jonan agar menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 4 Th. 2009 tentang Minerba, dan PP No. 01 Th. 2017 secara tegas kepada semua investor pertambangan asing, tanpa terkecuali PT Freeport Indonesia.
"Dukungan tersebut kami berikan termasuk jika Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla harus menghadapi risiko diadukan ke Mahkamah Arbitrase oleh Freeport," kata Bernard Ali Mubang.
Ketegasan itu menurutnya penting untuk menunjukkan kepada Freeport bahwa Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang berhak menegakkan hukum di seluruh wilayahnya.
Freeport juga perlu diingatkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya pasal 24 ayat 2b, paling lambat harus melepaskan 51 persen sahamnya pada 2011. Tapi hingga kini masih berhutang saham divestasi 40 persen.
"Ini adalah fakta, bahwa selama ini Freeport hanya mengeruk kekayaan alam Indonesia, tanpa perduli ketentuan perundang-undangan, maupun perjanjian yang telah ditandatanganinya pula. Sekali lagi semua itu adalah fakta bahwa Freeport berpolitik untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan semua perilaku bisnis Freeport itu, DPN Rumah Gerakan 98 mendesak Freeport jangan melakukan praktik bisnis dengan menghalalkan segala cara, termasuk melakukan politisasi dan provokasi kepada saudara-saudara kami rakyat Papua serta mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bila dalam proses negosiasi dengan Pemerintah Indonesia ternyata kami menemukan bukti-bukti provokasi kepada rakyat Papua dan mengganggu keutuhan NKRI maka DPN Rumah Gerakan 98 akan mendukung Pemerintah RI untuk mengusir Freeport dari Bumi Indonesia,” lanjut dia. (ren)
