Aturan Buat Paspor Harus Punya Saldo Rp25 Juta Dihapus
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Dia menuturkan, pihaknya akan terus memantau pasca penghapusan aturan tersebut. Diakuinya, aturan ini memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat sejak diterbitkan 24 Februari lalu.
"Kami pantau terus, masukan demi masukan ditampung dan banyak warga yang protes sejak edaran itu diterbitkan 24 Februari lalu. Pemerintah harus memahami keinginan masyarakat karena banyak yang belum bisa memahami kebijakan tersebut," ungkapnya.
Agung menegaskan, surat edaran tetap berlaku bagi pemohon yang ingin berwisata. Ditjen Imigrasi akan tetap menjalankan prosedural seperti wawancara lebih mendalam, klarifikasi data, dan identifikasi lainnya.
"Kami bergerak awalnya dari satu laporan, banyak perdagangan manusia dengan modus umroh, haji. namun hanya ingin berwisata," jelasnya.
