Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Istimewa

VoxPop.co.id - Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun) di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, tuntas. Majelis hakim menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

img_title Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 1 Agustus 2017. "Terdakwa Dimas Kanjeng sudah divonis tadi, 18 tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, kepada VoxPop.co.id.

Berdasarkan informasi yang dia terima dari Jaksa Penuntut Umum yang bersidang, Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah membunuh Abdul Ghani, anak buahnya di padepokan yang dia pimpin, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. "Terbukti Pasal 340 KUHP," ujar Richard.

img_title Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jatim menuntut terdakwa Dimas Kanjeng dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan itu, Kejaksaan melakukan upaya banding. "Jaksa banding," kata Richard.

Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

img_title Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga, banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara gaib. (ase)

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Masih Ingat Dimas Kanjeng? Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Kini Sudah Bebas dari Penjara

Dimas Kanjeng, “dukun pengganda uang” yang sempat heboh pada 2016, kini bebas bersyarat dan kembali ke padepokan di Probolinggo untuk memimpin kegiatan keagamaan bersama.

img_title
VoxPop.co.id
30 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut