KPK Selidiki Suap Pejabat Bea Cukai di Kasus Impor Daging
- ANTARA/Wahyu Putro A
VoxPop.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan tindakan yang dilakukan terdakwa Basuki Hariman terkait indikasi suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai atas penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu, sebagaimana dicantumkan tim jaksa KPK di dalam surat tuntutan kepada Basuki Hariman di persidangan perkara dugaan suap judicial review undang-undang perternakan dan kesehatan hewan.
Dari kronologi yang dipaparkan tim jaksa, awalnya KPK mendeteksi Basuki selaku bos PT Spekta Selaras Bumi dan rekannya yakni Kamaludin telibat skandal suap ke pejabat Bea dan Cukai. Surat perintah penyelidikan berserta surat perintah penyadapan bahkan sampai diterbitkan lembaga antirasuah itu.
Namun dalam perjalanannya, justru Basuki Hariman dan Kamaludin terdeteksi lagi hendak menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, terkait uji materi undang undang peternakan dan kesehatan hewan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, meskipun saat ini pihaknya baru menangani perkara suap judicial review, namun tetap menggarap kasus dugaan suap ke pejabat Ditjen Bea Cukai, secara terpisah. Bahkan, tekan Febri, perkara itu akan turut dibuktikan di persidangan Basuki Hariman.
"Kami tentu wajib membuktikan kronologi-kronologi atas perbuatan dan kronologi-kronologi indikasi keterlibatan terdakwa, seperti yang muncul di persidangan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017.
Disinggung lebih jauh, Febri belum mau membukanya, ia hanya menekankan perkara suap Ditjen Bea Cukai terkait kasus penyeludupan tujuh kontainer daging sapi itu masih dalam ranah penyelidikan. Febri juga menjanjikan apabila kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan siapa tersangkanya, maka akan dipublikasikan dengan terang.
"Tapi yang kami tekankan, bagaimana bukti-bukti yang kami tunjukkan (di persidangan), bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana dan bersalah," kata Febri.
Skandal Daging Impor
Sebelumnya, terungkap KPK sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Ditjen Bea Cukai atas skandal suap penyelundupan 7 kontainer daging impor. Oknum Bea Cukai tersebut diduga menerima suap dari Basuki Hariman, yang kini berstatus terdakwa lantaran diduga menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
