Bandar Narkoba di Medan Dua Kali Terima Hukuman Mati
- VoxPop.co.id/Putra Nasution
"Sudah betul majelis hakim itu, sudah dihukum mati. Dihukum mati lagi. Cemana itu jadinya?" sebut Amri kepada wartawan, usai sidang.
Amri menilai Jaksa Agung, M. Prasetyo harus mengevaluasi terhadap tuntutan mati akan disampaikan kepada terdakwa yang sudah pernah dihukum mati sebelumnya.
"Orang seperti ini (Ayau) negara harus langsung dieksekusi mati. Biar tidak mengulangi perbuatannya. Lambat kali Jaksa Agung memprosesnya. Sudah begini, orang divonis mati dituntut mati lagi," tuturnya.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindakat narkoba jaringan internasional Malaysia-Dumai-Medan yang dikendalikan Ayau dari Lapas Tanjunggusta Medan. Kelompok Ayau diamankan BNN, saat melakukan transaksi di depan kompleks Masjid Raya Medan, Sumatera Utara, pada 12 Januari 2017, lalu.
