Penyuap Dirjen Hubla Dituntut 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VoxPop – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Diketahui, Adi Putra adalah penyuap mantan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiputra Kurniawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Dian Hamisena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2018.
Tim jaksa penuntut umum menilai terdakwa Adi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Antonius Tonny Budiono, sejumlah Rp2,3 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Ditjen Hubla Kemenhub.
"Terdakwa Adiputra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," katanya.
Terdakwa Adi Putra melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum KPK dalam menuntut terdakwa Adi Putra Kurniawan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Kemudian, modus operadi pemberiap suap yang dilakukan terdakwa Adi Putra tergolong relatif baru yakni dengan cara memberikan ATM yang dapat mempersulit penegak hukum untuk mengungkap kasus suap ini dan dikhawatirkan bisa ditiru pelaku lainnya, serta mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan perbankan nasional.
"Terdakwa malakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya," ujar Dian.
Sedangkan hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum yakni terdakwa Adi Putra menyesali perbuatan yang diakuinya dan belum pernah dihukum.
Ditolak jadi justice collaborator
Dalam sidang ini, jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Adi Putra. Sebab, kata jaksa, dari fakta persidangan Adi Putra terbukti pemberi suap.
