Kapolda Kaltim Bantah 'Kriminalisasi' Cagub Demokrat

Kapolda Irjen Pol Safaruddin
Sumber :
  • Polda Kaltim

VoxPop – Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin membantah tudingan Partai Demokrat soal pemaksaan dan kriminalisasi bakal Calon Gubernur yang diusung Demokrat, Syaharie Jaang. Menurut Safaruddin, tidak ada pemaksaan antara dia dengan Wali Kota Samarinda itu.

img_title Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

"Saya kira tidak ada maksa, karena Pak Jaang itu kan juga mendaftar ke PDIP kemudian beberapa kali ke PDIP minta pasangan dengan saya gitu kan. Cuma kan terakhir itu kalau memang maksa itu kan saya cek apa kalimat saya dan di mana tempatnya gitu loh," ujar Safaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Januari 2018.

Safaruddin mengakui bertemu dengan Jaang pada 27 November 2017 lalu. Kemudian, Safaruddin juga berkomunikasi lewat telepon dengan Jaang pada 25 Desember 2017.

img_title Demokrat Ungkap Kejanggalan Pembahasan RUU HIP sejak Awal

Dalam pembicaraan telepon itu, Safaruddin mengaku ingin memastikan Jaang soal pasangan di pilgub. Namun, katanya, Jaang belum dapat memastikannya dan baru dapat kepastian pada 7 Desember.

"Saya telepon mau memastikan bahwa Pak Jaang pasti nggak sama saya? Dia jawab 'Oh saya ndak bisa memastikan' dan beliau mengatakan akan memastikan tanggal 7 Desember, tanggal 7 Desember kan kita tidak ada pilihan lain lagi," ujarnya menjelaskan.

img_title Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

Ia membantah menelepon Jaang untuk memaksa agar berpasangan dengan dirinya. Safaruddin menegaskan, bila memang Jaang tidak ingin berpasangan dengannya, maka Ia akan berjalan secara masing-masing.

"Saya telepon, kalau memang pak Jaang tidak bisa menentukan pasangan dengan saya sekarang ya kita sudah jalan masing-masing gitu ya," ujarnya.

Kasus Lama

Mengenai kasus yang menjerat Jaang, jenderal bintang dua ini menyebut kasusnya adalah kasus lama. Kasus ini terkait dengan pungli yang ditangani saber pungli lahan parkir di Samarinda. "Ini kan udah kasus lama juga masalah saber pungli dan ini tuh baru selesai sidang. Itu kan fakta-fakta persidangan itu dijadikan bahan untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Safaruddin menilai, Peraturan Kapolri zaman Badrodin Haiti menyebut, kepala daerah tidak boleh diperiksa jika resmi ditetapkan jadi calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ia mengklaim, saat ini Jaang belum resmi ditetapkan oleh KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut