Kubu Jokowi akan Ikut Laporkan Tirto ke Dewan Pers dan Bareskrim Polri

Cawapres nomor urut 01 K.H. Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VoxPop – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin berencana melaporkan portal berita Tirto.id ke Dewan Pers dan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. Sebelumnya, Banser NU juga akan melaporkan Tirto ke Dewan Pers terkait masalah yang sama.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Laporan TKN itu akan dilakukan menyoal grafis berupa meme atas pernyataan Ma'ruf Amin dalam debat kemarin malam yang dianggap telah merugikan dan bisa menyebar fitnah menyerang pasangan nomor urut 01.

"Waktunya paling tidak besok kami akan laporkan. Pertama dahulu memang media online tersebut ke Dewan Pers, nanti selanjutnya akan kami laporkan ke Bareskrim Polri," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Irfan menyatakan, pihaknya telah mempelajari adanya mens rea atau niat ketika membuat meme yang memotong kalimat Ma'ruf 'zina (bisa) dilegalisir'.

Dalam unggahannya di Twitter Tirto.id, kata Ade yang dimuat pada pukul 22:38 WIB kemudian dihapus beberapa jam kemudian.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

"Dalam waktu 1 jam lebih itu itu bisa mempengaruhi mindset orang. Saya malam itu dapat 4-3 kali (meme). Bayangkan saja dalam 1 jam dengan waktu 1 jam lebih menyebar ke semua pengguna handphone dan di ini viralnya di Twitter," kata dia.

Apa yang dilakukan Tirto meski sudah meminta maaf menurut Ade bisa disebut suatu kesengajaan. Pasalnya, meme lanjutan yang mengomentari pernyataan Sandi juga kini dipersoalkan. Sebab lanjut Ade, meme lanjutan dibuat dari pernyataan Sandiaga Uno yang akan menghapuskan model ujian nasional. 

Dalam grafis yang dibuat satu konteks pernyataan Sandiaga, tertulis juga jawaban “Eh..? Kirain Apus NU (Nahdlatul Ulama).”

"Saya tidak tahu apakah dari PBNU akan melaporkan juga ini. Kami menduga itu sebuah kesengajaan yang dilakukan. Apakah itu mewakili institusinya atau person dari wartawan tersebut. Karena kita ketahui bersama tugas media adalah profesional dan independen. Kalaupun ada salah satu wartawan yang berpihak kepada sana, itu juga harus bersifat profesional dan independen," kata Ade.
 

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut