Fadli Zon: Menteri Jadi Jurkam, Menimbulkan Konflik Kepentingan

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VoxPop/ Lilis Khalisotussurur.

VoxPop – Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon mengkritik gaya Jokowi yang mengajak menterinya menjadi tim kampanye. Ia menilai, cara ini bisa terjadi konflik kepentingan.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Fadli menyayangkan hal ini karena sebagai menteri seharusnya, bisa menempatkan dalam posisi netral.

"Menurut saya ini yang bisa menjadi conflict of Interest, konflik kepentingan. Jadi mereka seharusnya menjadi pihak yang netral. Jelas sekali, dan harusnya berkonsentrasi pada tugas-tugasnya sebagai menteri," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Ia menambahkan, hal ini juga bertentangan dengan pernyataan Jokowi sendiri soal menteri tak perlu terlibat dalam politik praktis. Sebab, dikhawatirkan para menteri membagikan satu program saat menjadi juru kampanye meskipun hal tersebut adalah hak pribadi.

"Misalnya mereka membagi satu program, misalnya PKH, atau program lain, lalu dia jadi jurkam. Nah, ini kan jadi menimbulkan konflik kepentingan, dia sebagai menteri atau jurkam?" ujar  Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Menurutnya, seharusnya dalam kampanye ada keadilan dan kejujuran. Ia menyindir agar jangan sampai dalam kampanye malah melibatkan aparat birokrasi.

Fadli menyinggung posisi Kantor Staf Presiden atau KSP yang di dalamnya terlibat dalam tim kampanye Jokowi. Begitupun dengan politikus Golkar Nusron Wahid yang notabene merupakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Kita lihat di sana KSP itu setingkat menteri. Tapi juga jadi tim yang aktif di dalam TKN. Kemarin saya kritik juga saudara Nusron Wahid juga kepala badan. Tapi juga aktif menjadi pendukung 01, ini menimbulkan ketidakadilan dalam kompetisi seperti ini karena melibatkan aparatur." (mus) 
 

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut