Fadli Zon: Banyak Keanehan dalam Penangkapan Kembali Habib Bahar

Habib Bahar Bin Smith di Lapas Gunung sindur.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Kementerian Hukum dan HAM menangkap kembali dan memindahkan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Bahar dianggap telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah mendapat asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.

img_title Helwa Bachmid Ogah Rujuk dengan Habib Bahar bin Smith

Baca Juga : Viral, Habib Umar Assegaf Langgar PSBB dan Adu Fisik dengan Petugas

Khadim Pondok Pesantren LPD Albahjah Kalimantan Barat, Habib Ali bin Alhinduan, lalu menyindir penanganan kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan di konser ‘Bersatu Melawan Corona’ yang digelar BPIP RI, MPR RI dan BNPB, serta kerumunan yang terjadi di McDonald Sarinah.

img_title Penahanan Habib Bahar Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Pengajar Santri

Konser corona yang digelar BPIP, sempat beredar foto-foto Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kepala BPIP Yudian Wahyudi, musisi Bimbo dan lainnya yang dianggap mengabaikan protokol kesehatan COVID-19, yakni tidak pakai masker dan berdempetan tanpa menjaga jarak.

Baca Juga : Viral Video Putra Habib Bahar Bin Smith, Akan Berjuang untuk Ayah

img_title Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Polisi Panggil Ulang Habib Bahar pada 11 Februari

“Habib Bahar dipindahkan ke Nusakambangan dengan alasan melanggar PSBB. Jadi ada peraturan pelanggar PSBB dipindah ke Nusakambangan. Pembenci Bahar mengatakan ‘Pemerintah Tegas’. Lah, yang kemarin gelar konser, Mcd Sarinah, mal dibuka massa berkumpul gak sekalian dipindah Nusakambangan?,” tulisnya di akun Twitternya ?@alialhinduan dikutip pada Kamis, 21 Mei 2020.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindr, Fadli Zon mendapatkan pengaduan dari pengacara, santri dan keluarga Habib Bahar Smith. Sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Bogor, Fadli menilai ada banyak keanehan atau kejanggalan dalam penahanan kembali Habib Bahar.

“Banyak keanehan atau kejanggalan dalam penahanan kembali Habib Bahar, termasuk pemindahan dadakan tanpa pemberitahuan ke Nusakambangan,” ujar Anggota DPR RI ini.

Baca juga: Detik-detik Habib Bahar Dipindahkan, Massa Sempat 'Duduki' Lapas

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith. Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar Smith kembali dipenjara padahal baru beberapa hari menghirup udara bebas.

“Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan Asimilasi,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut