Tak Sendirian, Polisi Ungkap Ada 3 Tersangka Lain Dalam Dugaan Penganiayaan Banser yang Jerat Habib Bahar, Siapa Mereka?

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor, Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • YouTube

Jakarta, VoxPop - Ternyata Habib Bahar Bin Smith tidak sendiri jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Usut punya usut, ada tiga orang lain yang juga tersangka dalam kasus ini. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

"Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) juga melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Dengan demikian, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, total tersangka dalam kasus tersebut ada 4 orang. Namun, saat ditanya siapa sosok tiga tersangka lain ini, polisi tidak menjelaskan gamblang apakah murid dari Habib Bahar atau bukan.

"Orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith," katanya.

img_title Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap peran Polisi Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hal itu diketahui dari keterangan tiga saksi dalam kasus ini.

"Berdasar keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.

Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.

Sementara itu, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Adapun penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Ilustrasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar.

Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Kemenhut membawa kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke tahap penuntutan. Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) resmi dilimpahkan.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut