DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

 Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto
Sumber :
  • VoxPopnews/Lilis

VoxPop – Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menjelaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi UU MD3. Kesepakatan ini dicapai setelah DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan rapat tertutup selama 3 jam pada Jumat 13 September 2019

img_title Harga Pertamax Turun, Anggota DPR: Pemerintah Pastikan Kebijakan Harga BBM Ikuti Pasar Global

Totok mengatakan, Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

"Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Totok di Kompleks Parlemen, Jumat, 13 September 2019.

img_title Qodari: Pemerintah Pastikan Peringatan HUT ke-81 RI Lebih Dekat dengan Rakyat

Menurut Totok, setelah dilakukan perbaikan, redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".

"Yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," ujar Totok.

img_title Harga Pertamax Turun, Pemerintah Dinilai Jaga Keseimbangan Energi dan Investasi

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah menyetujui revisi tersebut. Selanjutnya perubahan tersebut hanya tinggal menunggu dibahas di paripurna dan disahkan.

"Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan uu perubahan ketiga atas uu MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan uu tentang MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU." [mus] 

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong.

DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan gaji PPPK di daerah.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut