Polemik Surat PDIP ke KPU soal PAW Harun Masiku

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VoxPop – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubeid menjelaskan duduk perkara permohonan penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, menggantikan calon terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Pramono mengatakan dalam persoalan ini ada dua peristiwa hukum yang berbeda walau dalam konteks yang sama. Yakni, soal penetapan calon terpilih, dan proses pergantian antarwaktu (PAW).

img_title Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

Ia merinci, pada 5 Agustus 2019, PDIP menyampaikan surat ke KPU yang isinya menyampaikan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi PKPU Nomor 3 dan 4 Tahun 2019. PKPU (3) 2019 mengatur soal pemungutan dan penghitungan suara. Dan, PKPU (4) 2019 mengatur soal rekapitulasi dan penetapan hasil.

Dalam putusan uji materi PKPU yang diajukan PDIP ke MA, pada substansinya, kata Pramono, MA tidak mengabulkan permohonan.

img_title Misteri Keberadaan DPO Harun Masiku, KPK Singgung Kemungkinan Sudah Meninggal

Adapun isi putusan MA Nomor 57/P/2019 atas uji materi PKPU adalah:

'Bahwa tuntutan keempat kepada termohon (KPU), untuk menetapkan calon anggota legislatif terpilih untuk menduduki anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 adalah calon anggota legislatif yang ditentukan partai politik pengusung sebagai pengganti calon anggota legislatif yang meninggal dunia dan memperoleh suara terbanyak bukan ranah pengujian hak uji material oleh Mahkamah Agung, oleh karena itu terhadap tuntutan ini dinyatakan tidak dapat diterima'

"Jadi itu jelas sekali bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 57/P/2019 itu. Makanya ketika partai tanggal 5 Agustus mengajukan surat ke KPU, maka dengan mudah tanggal 26 (Agustus) jelas substansinya saja sudah tidak memenuhi syarat," kata Pramono di ILC tvOne, Selasa malam, 14 Januari 2020.

img_title KPK Mulai Buru Lagi Harun Masiku, Klaim Dapat Informasi soal Keberadaannya

Ditambah lagi, Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu sudah menjelaskan ketentuan penggantian calon terpilih. Yang pada pokoknya menyatakan kalau ada calon terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri dan seterusnya, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya.

"Itu jelas sekali, dari partai yang sama dapil yang sama. Maka surat dari partai tersebut tanggal 5 Agustus dijawab (KPU) tanggal 26 Agustus tidak dapat diterima.Ini konteksnya penetapan calon terpilih," ujarnya.

Nah, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih DPR/DPD RI yang mendapatkan kursi di parlemen. Dalam hal pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP dari Sumatera Selatan yang meninggal dunia, digantikan oleh calon yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya, dari partai dan dapil yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut