Demokrat Pastikan Tetap Oposisi: Kalau Bagus Kita Puji
- Jo Kenaru
Disampaikan Benny, kalaupun Presiden Jokowi sendiri sudah tegas menolak wacana tersebut, artinya Presiden menaati perintah konstitusi.
“Memang dilarang oleh konstitusi, secara undang-undang nggak boleh, bukan soal menolak, itu bukan soal dia mau atau tidak mau. Undang-Undang Dasar memerintahkan seorang Presiden hanya bisa menjabat dua kali. Kalau menolak berarti Bapak Presiden patuh terhadap konstitusi,” teranya.
BKH pun meminta Presiden untuk tidak memanfaatkan kekuatan koalisi untuk mengubah undang-undang. “Bapak Presiden Jokowi juga tidak boleh memobilisasi kekuatan di parlemen atau memobilisasi kekuatan politik untuk merubah konstitusi supaya jabatannya bisa tambah bisa tiga periode,” katanya.
“Atau tidak boleh memobilisasi kekuatan politik untuk memperpanjang masa jabatan sampai tahun 2027 atau menunda pemilu. Ndak boleh itu tindakan pelanggaran terhadap konstitusi,” sambungnya.
Laporan: Jo Kenaru/ tvOne Manggarai, NTT.
