Proyek Kereta Cepat Bisa Pakai APBN, PKS: Akal-akalan Pemerintah
- Dok. PKS
Meskipun terdapat pelonggaran defisit yang mengakibatkan utang melonjak tajam, beberapa hak rakyat kecil masih harus dipangkas dengan pengurangan berbagai subsidi. Penambahan beban pajak harus dirasakan masyarakat. Hal ini lantaran kebijakan ekstensifikasi pajak akibat shortfall yang kian dalam.
"Artinya bahwa adanya alokasi APBN untuk hal yang tidak esensial dan lebih kepada pemenuhan hasrat Pemerintah dalam membangun proyek KCJB tersebut, akan mencederai asas atau nilai keadilan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam proyek KCJB ini konsorsium BUMN yang terlibat adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero).
Adapun Jokowi menandatangani Perpres 93 Tahun 2021 untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015. Salah satunya menyangkut Pasal 4 yang mengatur soal pendanaan.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan, bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres 93/2021 dikutip VoxPop pada Minggu, 10 Oktober 2021.
