Debat Lawan Deddy Sitorus, Eggi Sudjana: Saya Lawyer Bos!

Debat Deddy Sitorus dengan Eggi Sudjana di Catatan Demokrasi tvOne
Sumber :
  • tvOne

VoxPop – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus terlibat perdebatan dengan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana. Keduanya adu argumen soal perkara yang menjerat Edy Mulyadi terkait Kalimantan tempat jin buang anak.

img_title Pakar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset

Perdebatan keduanya terjadi di Catatan Demokrasi tvOne 'Ujaran Kebencian: Dari Bahasa Sunda hingga Jin Buang Anak'. Sebelum adu argumen, Eggi di salah satu sesi mengawali paparannya menyangkut konstruksi hukum.

Menurut dia, apa yang disampaikan Edy Mulyadi sebenarnya dilindungi dalam Pasal 28 UUD 1945 menyangkut kebebasan menyatakan pendapat. Selain itu, ada beberapa aspek legal pendukung lainnya.

img_title Sidang Tahunan MPR 2026 Tinggalkan Baju Adat, Peserta Pria Wajib Kenakan Pakaian Sipil Lengkap

Bagi dia, diksi ‘tempat jin buang anak’ itu kiasan yang biasa. Bahkan, dijadikan guyon oleh warga wilayah Jabodetabek terkait candaan tempat tinggal.

Bagi Eggi, dalam persoalan seperti ini jangan ditarik ke hukum adat. Alasannya karena bertentangan dengan aturan hukum seperti Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). 

img_title Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

"Maka kita harus berangkat kepada objektivitas, sistematis, toleran, jujur dan adil. Dalam melihat masalah ini, yang benar kita ikutin perkap Kapolri," kata Eggi dikutip VoxPop pada Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut dia, merujuk surat edaran Kapolri itu restorative justice jadi jalan tengah dalam perkata terkait UU ITE.

"Dalam perspektif kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan. Itu jalan tengah. Kalau saya tidak keliru ya," tutur Eggi.

Debat Deddy Sitorus dengan Eggi Sudjana di Catatan Demokrasi tvOne

Photo :
  • tvOne

Deddy Sitorus sempat memotong paparan Eggi dengan menyinggung kasus Ferdinand Hutahaean. Menurut dia, dengan penjelasan Eggi maka ia mempertanyakan konstruksi hukum Ferdinand.

"Itu saudara Ferdinand Hutahaean masuk situ nggak?" tanya Deddy.

"Masuk situ mestinya. Kalau dia sudah minta maaf," jawab Eggi.

Deddy mengatakan Ferdinand dalam kasusnya sudah menyampaikan permintaan maaf. Dia bertanya lagi ke Eggi apakah bersedia menjadi pembela Ferdinand.

"Mau nggak jadi pembelanya?" kata Deddy bertanya lagi.

"Mau saya," tutur Eggi.

Eggi menegaskan untuk urusan hukum menyesuaikan sudut pandangnya, ia bisa saja jadi pembela.

"Kalau untuk legal. Oh, saya lawyer bos! Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis," kata Eggi yang juga eks caleg PAN itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut