Pakar: Yang Wacanakan Penundaan Pemilu Mungkin Tak Baca UUD 1945

Ilustrasi Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VoxPop – Pakar hukum tata negara pada Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan, mengemukakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu serentak 2024.

img_title Pakar: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," katanya di Kupang, Selasa, 8 Maret 2022.

Dia mengemukakan hal itu menanggapi wacana penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar.

img_title Intelijen AS Sebut China 'Miliki' Data 220 Juta Pemilih Pemilu

Ia mengatakan penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Berdasarkan konstitusi, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

img_title Prabowo: Pakar Ramalkan 25 Tahun Lagi Ekonomi Indonesia Peringkat 4 di Dunia

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Photo :
  • Istimewa

Artinya, pemilu yang lalu pada tahun 2019 dan selanjutnya pada tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Dalam hubungan dengan itu, kata dia, wacana penundaan pemilu tidak dilandasi alasan yang mendasar dan tidak akan terlaksana.

"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati," katanya.

Ia menambahkan makna dari pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun, yaitu masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif adalah lima tahun.

"Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," kata Jhon Tuba Helan.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kader PSI agar tidak hanya membangun organisasi di atas kertas jika ingin meraih hasil maksimal di Pemilu 2029.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut