DPR Target RUU Pemekaran Papua dan Papua Barat Tuntas Tahun 2022

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

VoxPop – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan, DPR menargetkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran Papua dan Papua Barat tuntas pada tahun 2022. 

img_title Kepala BGN Ungkap Penyebab Siswa di Jayapura Keracunan MBG: SPPG Masak Terlalu Awal

DPR, menurut Guspardi, sudah beberapa kali membahas pemekaran Papua dan Papua Barat dengan pemerintah dan elemen masyarakat lainnya.

“Mudah-mudahan tahun 2022 ini, kita sudah melakukan konsinyering, namun belum terlalu fokus ke sana,” kata Guspardi kepada awak media, Jumat, 11 Maret 2022.

img_title Antisipasi Dampak El Nino ke Berbagai Sektor, Purbaya Siapkan Stimulus di Semester II-2026

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus

Photo :
  • Antara

Guspardi lebih jauh menuturkan, pemekaran wilayah Papua harus dilakukan karena amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Karena itu, menurut dia, menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk segera membahas lebih komprehensif soal pemekaran Papua.

img_title Mendagri Tito Sebut Kerusakan Bencana Sumatera Pada 2025 Jadi yang Terluas Sejak Indonesia Merdeka

“Tujuan dari pemekaran ini akan agar terjadi pemerataan pembangunan di berbagai aspek. Papua wilayahnya luas dan kondisi geografisnya masih sulit sehingga perlu pemekaran agar memudahkan pelayanan,” ujarnya.

Guspardi menambahkan, berdasarkan hasil riset yang diterima, sebanyak sekitar Rp1.000 Triliun lebih dana Otsus Papua yang telah dikucurkan selama hampir 20 tahun. Namun, kata dia, besarnya dana tersebut ternyata tidak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua. 

“Ini memang tidak tepat sasaran sehingga pertanggungjawaban tidak jelas. Maka disinyalir dananya itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua itu sendiri,” ujarnya.

Senada Guspardi, anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek mengatakan, pemekaran wilayah Papua akan dibahas di DPR karena menjadi amanat dari UU Otsus Papua. 

Awiek juga tidak mempermasalahkan jika terdapat sebagian masyarakat yang tidak setuju dengan pemekaran Papua.

“Wajar jika ada yang tidak setuju, namanya demokrasi, tetapi kan ketika dibahas (UU Otsus), semua setuju termasuk tokoh-tokoh Papua (melakukan pemekaran). Penolakan masyarakat kita pandang sebagai aspirasi yang diperhatikan,” kata Awiek.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua segera dilakukan. Mantan Kapolri itu menyebut bahwa pemekaran akan mulai dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tahun 2022 dan Tahun 2023 sudah ada daerah otonom baru (DOB) di Papua. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut