Legislator Nasdem Sebut Pasal Perzinaan KUHP Delik Aduan Absolut, Persekusi Pelanggaran Hukum
Selasa, 13 Desember 2022 - 10:11 WIB
Sumber :
- ANTARA/Melalusa Susthira K.
Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi juga bukan merupakan delik publik atau umum sehingga masyarakat tidak memiliki hak untuk masuk ke dalamnya.
"Delik ini adalah delik kejahatan terhadap perkawinan, karena tadi, kalau terkait perkawinan, hanya suami istrinya yang punya kepentingan di situ, atau delik terhadap lembaga keluarga, keluarga kalau, misalnya dia tidak terikat perkawinan," ujar Taufik. (ant)
18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima kunjungan perwakilan 18 konfederasi serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
