Jokowi Dukung RUU PPRT, Nasdem Desak Pimpinan DPR Segera Bawa ke Paripurna
- VoxPop/Eduward Ambarita
VoxPop Politik - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) ke Rapat Paripurna. Tujuannya agar RUU itu disetujui sebagai usul DPR.
Tobas, sapaan akrabnya, mmenyampaikan demikian untuk merespons pernyataan Presiden Jokowi terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang.
Taufik menjelaskan saat ini RUU masih tertahan di meja Pimpinan DPR RI. RUU itu belum disampaikan ke Paripurna sejak 2020 yang lalu. Padahal, kata dia, draf RUU Perlindungan PRT sudah disetujui mayoritas Fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 1 Juli 2020.
Dia merincikan 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak. Pun, telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," kata Tobas kepada awak media, Kamis, 19 Januari 2023.
Diklaim Taufik, Nasdem sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini. Kata dia, sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Badan Legislasi.
Ketua Kelompok Fraksi Nasdem di Badan Legislasi ini sempat menyampaikan interupsi dalam Paripurna DPR RI tanggal 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada Pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke Paripurna.
"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR. Dan, kita bisa membahasnya bersama pemerintah," kata anggota DPR dari Dapil Lampung I itu.
Lebih jauh, Taufik mengingatkan bahwa RUU ini telah dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak.
“RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja,” tuturnya.
