AHY Sebut PK yang Diajukan KSP Moeldoko Upaya Gagalkan Koalisi Perubahan
- Demokrat
VoxPop Politik – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menduga motif kubu Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko, mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung, terkait kepengurusan Partai Demokrat saat ini, adalah upaya untuk menggagalkan Koalisi Perubahan.
Dimana Partai Demokrat saat ini bersama-sama Partai Nasdem dan PKS, membentuk Koalisi Perubahan. Mereka juga mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres di Pilpres 2024.
"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Senin 3 April 2023.
Selain itu, AHY juga menganggap pengajuan PK tersebut sekaligus upaya menggagalkan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Pasalnya, dia menyebut Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat resmi mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (capres).
"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY.
Lebih lanjut, AHY mengatakan beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa proses PK bisa menjadi bagian ruang gelap peradilan dan ada celah untuk masuknya intervensi politik.
"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut.
Kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Hamdan Zoelva menyebut hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.
"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan, Selasa, 23 November 2021.
