Tolak dan Gugat UU Ciptaker, Jumhur Hidayat: MK Harus Hentikan Petualangan Presiden
- Istimewa
Dalam Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mengatur suatu perppu harus dapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut.
Tapi, faktanya karena saat sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR, maka MK harus bersikap. Dalam hal ini, MK memsti menyatakan UU Cipta Kerja itu tak sah dan inkonstitusional.
Selain Jumhur Hidayat dan Rudi HB, hadir juga Mirah Sumirat sekalu Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia. Lalu, Sunarti Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Wahidin selaku Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) hingga Iyus Ruslan sebagai Sekretaris Umum FSP RTMM SPSI.
Adapun, 15 serikat buruh yang bertindak sebagai pemohon dalam uji formil UU Cipta Kerja ini adalah:
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen;
14. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
15. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.
