PPP Sebut Putusan MK Soal Sistem Pemilu Terbuka Buat Kader di Daerah Tenang

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VoxPop

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka membuat lega pengurus partai di daerah.

img_title PN Jakarta Pusat Kuatkan Kepemimpinan Mardiono Jadi Ketum PPP Hasil Muktamar X

“Sudah ada keputusan MK sehingga langkah-langkah konstitusi teman-teman di daerah sudah mulai tenang,” kata Mardiono di Senayan, Jumat, 16 Juni 2023.

Karena, kata dia, para kader partai maupun bakal calon anggota legislatif sempat khawatir sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, apakah sistem pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup atau terbuka.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

“Sekarang tidak ada lagi hal itu, sehingga kita lakukan konsolidasi membahas dan mulai pemenuhan para caleg di masing-masing slot dapil,” ujarnya..

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono

Photo :
  • Istimewa
img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK pada Kamis, 15 Juni 2023.

Atas putusan tersebut, Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

Seperti diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. 

Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sidang pleno dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak terlihat di dalam ruang sidang.

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut