MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Puan Maharani Pastikan PDIP Taat Konstitusi

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan partainya untuk mengubah sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Meski gugatan itu ditolak, Puan memastikan PDI Perjuangan tetap taat pada konstitusi.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

"Terkait dengan keputusan MK, PDI Perjuangan taat konstitusi. PDI Perjuangan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan Pemilu," kata Puan kepada wartawan di kawasan Hutan Kota Plataran, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Juni 2023.

Menurut dia, PDI Perjuangan yang diketuia oleh Megawati Soekarnoputri ini akan mengikuti keputusan yang ditetapkan MK terkait sistem proporsional terbuka pelaksanaan Pemilu 2024.

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

"Kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan sudah melaksanakan keputusan tersebut pada Pemilu yang lalu. Jadi kalau sekarang kemudian diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut. Apapun keputusan yang diputuskan, kami akan taat konstitusi dan kami menaati keputusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

img_title Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan: Kami Pelajari Dulu, Mohon Waktu

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani Bertemu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Photo :
  • VoxPop/Yeni Lestari

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK pada Kamis, 15 Juni 2023.

Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sidang pleno dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak terlihat di dalam ruang sidang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut