Verifikasi Ditolak, Aldi Taher Tak Bisa Maju jadi Caleg DPRD DKI Jakarta

Aldi Taher
Sumber :
  • Danar Dono/VoxPop.co.id

Jakarta –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk menjadi DPRD DKI Jakarta.

img_title Brand Lokal Unjuk Gigi di JSD Blok M Festival 2026, Hadirkan Fesyen, Musik, hingga Kuliner

"Aldi Taher kan diajukan oleh dua partai politik, ya. Satu Partai Perindo di DPR RI dapil Jawa Barat, satu lagi oleh PBB di DPRD DKI Jakarta," ujar Dody saat dihubungi media, Senin, 7 Agustus 2023.

"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," sambungnya.

img_title Pertumbuhan Partai Komunis Tiongkok Melambat Sejak 5 Tahun Terakhir, Anggotanya Semakin Menua

Dody menyebut alasan, Aldi Taher tak memenuhi syarat karena ada ganda pencalonan baik dari Partai Perindo dan PBB. Saat diminta melakukan klarifikasi, rupanya PBB tidak memberikan surat pernyataan.

Aldi Taher

Photo :
  • instagram @alditaher.official
img_title Aldi Taher Langsung Hubungi Grace Tahir saat Ibunya Jatuh Sakit, Kenapa?

"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di Partai Perindo di DPR RI," ucapnya.

Kendati begitu, Dody mengaku belum mendapatkan informasi bacaleg pengganti dari PBB. Dody masih menunggu di ruang pencermatan daftar calon sementara (DCS) apakah bisa diganti dengan calon yang baru atau ada kebijakan lainnya.

"Harusnya sih diganti dengan calon baru, ya, kalau memang mau memasukkan bacalon yang baru, karena statusnya (Aldi Taher) sudah tidak memenuhi syarat di DKI Jakarta," tuturnya.

Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) soal status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai itu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024.

Hasyim menegaskan, seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari 2 partai berbeda.

"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut