7 Fakta Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Ajukan Gugatan ke MK, Jadikan Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru
Sumber :
  • VoxPop/Fajar Sodiq

VoxPop – Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A mendadak jadi perbincangan. Sebab, gugatannya soal batasan usia capres cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober 2023.

img_title Mahasiswa Kawal Program MBG dari Desa

Selain itu, capres dan cawapres juga dikatakan setidaknya punya pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini juga menang di MK.

Artinya, anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa didaftarkan partai politik sebagai cawapres. Berikut kami sajikan sejumlah fakta soal Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru yang ajukan gugatan ke MK.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

1. Sosok Almas

Diketahui jika Almas Tsaqibbirru Re A merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di UNSA. Ia mengambil prodi studi Ilmu Hukum pada 2019. Kabarnya, ia telah menyelesaikan pendidikannya dan akan wisuda pada 28 Oktober 2023 mendatang.

img_title Mahasiswa KKN Curhat Jalan Desa Rawan dan Gelap, Rajiv DPR Janjikan Perbaikan PJU

Almas tercatat sebagai warga Jalan Awan Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres Surakarta, Jawa Tengah. Kini usianya 23 tahun.

2. Penggemar Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres

Photo :
  • VoxPop/Fajar Sodiq

Melansir dari situs MK, dalam sidang yang sempat dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2023 lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Almas mengatakan bahwa pihaknya mengagumi pejabat pemerintah berusia muda yang dianggap berhasil membangun ekonomi. 

Salah satu sosok yang dimaksud Almas Tsaqibbirru adalah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Gibran dinilai bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta sampai 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen. 

3. Ajukan gugatan soal kriteria capres cawapres

Almas mengajukan gugatan ke MK kali pertama perihal keberatan dengan Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan bahwa syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

Ia bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan lantas mengajukan uji materi ke MK pada 3 Agustus lalu. 

Pria asli Solo itu menginginkan syarat capres cawapres tidak hanya berusia 40 tahun, tetapi juga punya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

4. Alasan ajukan gugatan

Anwar Usman, Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Almas mengaku, mengajukan gugatan tersebut karena ingin mengaplikasikan ilmu hukum yang dipelajarinya di kampus yang terletak di perbatasan Solo dan Karanganyar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut