7 Fakta Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Ajukan Gugatan ke MK, Jadikan Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
- VoxPop/Fajar Sodiq
VoxPop – Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A mendadak jadi perbincangan. Sebab, gugatannya soal batasan usia capres cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober 2023.
Selain itu, capres dan cawapres juga dikatakan setidaknya punya pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini juga menang di MK.
Artinya, anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa didaftarkan partai politik sebagai cawapres. Berikut kami sajikan sejumlah fakta soal Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru yang ajukan gugatan ke MK.
1. Sosok Almas
Diketahui jika Almas Tsaqibbirru Re A merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di UNSA. Ia mengambil prodi studi Ilmu Hukum pada 2019. Kabarnya, ia telah menyelesaikan pendidikannya dan akan wisuda pada 28 Oktober 2023 mendatang.
Almas tercatat sebagai warga Jalan Awan Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres Surakarta, Jawa Tengah. Kini usianya 23 tahun.
2. Penggemar Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres
- VoxPop/Fajar Sodiq
Melansir dari situs MK, dalam sidang yang sempat dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2023 lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Almas mengatakan bahwa pihaknya mengagumi pejabat pemerintah berusia muda yang dianggap berhasil membangun ekonomi.
Salah satu sosok yang dimaksud Almas Tsaqibbirru adalah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Gibran dinilai bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta sampai 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen.
3. Ajukan gugatan soal kriteria capres cawapres
Almas mengajukan gugatan ke MK kali pertama perihal keberatan dengan Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan bahwa syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
Ia bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan lantas mengajukan uji materi ke MK pada 3 Agustus lalu.
Pria asli Solo itu menginginkan syarat capres cawapres tidak hanya berusia 40 tahun, tetapi juga punya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
4. Alasan ajukan gugatan
Anwar Usman, Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus
- VoxPop/M Ali Wafa
Almas mengaku, mengajukan gugatan tersebut karena ingin mengaplikasikan ilmu hukum yang dipelajarinya di kampus yang terletak di perbatasan Solo dan Karanganyar.
