7 Fakta Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Ajukan Gugatan ke MK, Jadikan Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
- VoxPop/Fajar Sodiq
“Saya kan semester akhir sudah mau wisuda, saya lebih ingin ilmu yang telah saya dapat,” jelasnya.
5. Bukan untuk pansos
Kuasa hukumnya, Ari Sahudi mengatakan jika Almas merupakan mahasiswa magang di tempat kerjanya. Gagasan gugatan tersebut menurutnya hasil dari diskusi antara Almas dengan sejumlah pengacara di kantor lembaga bantuan hukumnya.
Menurut Arif, penyusunan materi gugatan bukan perkara mudah. Gugatan dari putra Koordinator MAKI Bonyamin Saiman itu dikatakan bukan untuk pansos.
6. Reaksi usai gugatannya dikabulkan
Ia mengaku senang setelah gugatannya dikabulkan MK dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Senin siang. Dengan putusan itu hasil belajarnya menekuni ilmu hukum tidak sia-sia dan sangat bermanfaat.
“Bisa menang kan kuliah saya tidak kupu-kupu. Saya senang banget,” ujarnya.
7. Tanggapan Ketum PPB
Yusril Ihza Mahendra
- Yeni Lestari/VoxPop.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan mahasiswa UNSA itu.
Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Bagi Yusril, putusan MK itu kejutan dan antiklimaks.
“Ya. Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan dan merupakan antiklimaks. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian,” kata Yusril dalam keterangannya pada Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut Yusril, putusan terakhir MK itu menyatakan bahwa batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD RI 1945, kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah.
