Gibran Siap Disanksi Jika Dinilai Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye di Ambon

Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang Selatan – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku terkait dugaan indikasi pelanggaran kampanye di Ambon, Maluku beberapa waktu lalu.

img_title Gibran Soal Kabinet Bayangan: Setiap Warga Negara Punya Hak Sampaikan Kritik ke Pemerintah

Indikasi pelanggaran yang dimaksud yaitu, adanya keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam kegiatan safari politik yang dilakukan Gibran.

Gibran menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menyelidiki ada tidaknya indikasi pelanggaran saat dirinya safari politik ke Ambon. Dia pun siap dipanggil dan disanksi jika benar terjadi pelanggaran.

img_title BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemprov Dorong Malut Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

“Oh silakan jika ada pelanggaran, jika ada dugaan-dugaan yang misalnya tidak benar, kami siap di sanksi dipanggil seperti Kapan hari silahkan,” kata Gibran kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang Selatan, dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.

Gibran dan Raffi Ahmad

Photo :
  • Istimewa
img_title Bangun Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Geber Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap

Seperti diketahui, Bawaslu Maluku menduga calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan saat melakukan safari politik di Kota Ambon. Dalam kegiatannya, Gibran sempat bertemu dengan sejumlah kepala desa. 

"Cawapres dengan nomor urut dua, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel. Dugaan itu kami nyatakan, ini pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Dugaan pelanggaran itu, kata dia, terlihat atas keterlibatan perangkat desa yang hadir dalam kegiatan safari politik Gibran di Ambon. 

Kata dia, ada sekitar 30 kepala desa yang hadir dalam kegiatan itu. Padahal, sudah ada larangan tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Saat ini, Samsun menyebut pihaknya masih melakukan proses pengkajian apakah ada sanksi pidana atau hanya sanksi administrasi dalam kegiatan safari politik Gibran di Ambon itu.

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Dinilai Saling Melengkapi Sebagai Pemimpin Negara

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai Prabowo dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan Presiden-Wapres yang saling melengkapi dan memperkuat.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut