KPU: Kalau Presiden Jokowi Cuti Kampanye Ngajuin ke Diri Sendiri

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sumber :
  • Youtube KPU

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

“Dia (Jokowi) mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan Presiden cuma satu,” kata Hasyim ditanyai awak media, Kamis, 25 Januari 2024.

Hasyim menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan apabila dia ikut kampanye. Diketahui, instrumen yang sama juga berlaku untuk para menteri yang terlibat kampanye. 

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut seorang presiden dapat memihak bahkan ikut berkampanye dalam pemilihan presiden atau Pilpres. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan selama tidak menyalahgunakan fasilitas negara. 

Hal itu, disampaikan Presiden Jokowi di tengah pertanyaan publik soal netralitas presiden di Pilpres 2024. 

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini (kampanye dan memihak) enggak boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024. 

Meski menyatakan dapat memihak dan berkampanye, sampai sekarang Jokowi tak pernah secara gamblang menyatakan dukungannya untuk salah satu pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024. 

Namun, dalam pertarungan Pilpres 2024 ini. Jokowi beberapa kali menampilkan kecondongannya mendukung Paslon 02, Capres-cawapres, Prabowo-Gibran. 

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut