Gara-gara Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Putusan MK, Almas Gugat Wanparestasi Gibran

Almas Tsaqibbiru Penggugat Wanprestasi Gibran
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo – Calon wakil presiden nomor urut 2 yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibirru di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Almas yang merupakan penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah itu menggugat Gibran dengan perkara wanprestasi.

img_title Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Dinilai Saling Melengkapi Sebagai Pemimpin Negara

Berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA)  itu mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran. Gugatan pertama dalam laman PN Solo itu teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Sedangkan gugatan yang kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas perkara wanprestasi.

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VoxPop.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
img_title DPR Usul Program Makan Bergizi Gratis Dirombak, Penerima Dipangkas Jadi 26 Juta Usai Putusan MK

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan perkara wanprestasi yang ditujukan kepada Gibran pada 29 Januari 2024. Menurutnya materi gugatan wanprestasi itu sesuai dengan berkas yang masuk, berkaitan bahwa tergugat yakni Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada  tergugat sehingga dapat masuk di Pilpres 2024.

“Bahwa tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat,” kata Bambang saat dihubungi wartawan di Solo, Kamis, 1 Februari 2024.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Menurut dia, Almas mengajukan kembali gugatan karena gugatan yang pertama diajukan itu bukan gugatan sederhana.Oleh sebab itu penggugat yakni Almas kembali memasukkan gugatannya agar menjadi gugatan biasa.

“Dia kan mau mengajukan gugatan sederhana tapi kalau melihat pembuktiannya itu harus tidak seperti acara gugatan sederhana, harus ajukan gugatan biasa karena pembuktiannya termasuk harus lebih komprehensif dan teliti,” ucapnya.

Rencananya jadwal sidang kedua gugatan tersebut, dikatakan Bambang, akan digelar setelah satu minggu gugatan tersebut didaftarkan di PN Solo. Nantinya nama majelis hakim yang menangani sidang tersebut akan ditentukan setelah daftar sidang ditetapkan.

Maskapai Penerbangan Pelita Air

Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Hakim MK Saldi Isra pertanyakan pengawasan pemerintah terhadap maskapai dan menilai kompensasi keterlambatan pesawat Rp300 ribu tidak sebanding dengan kerugian penumpang

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut