Respons Ketus PDIP soal Gibran yang Digugat Wanprestasi Almas Buntut Putusan MK
Kamis, 1 Februari 2024 - 16:08 WIB
Sumber :
- PDIP
Menurut dia, Almas mengajukan kembali gugatan karena gugatan yang pertama diajukan itu bukan gugatan sederhana.Oleh sebab itu penggugat yakni Almas kembali memasukkan gugatannya agar menjadi gugatan biasa.
“Dia kan mau mengajukan gugatan sederhana tapi kalau melihat pembuktiannya itu harus tidak seperti acara gugatan sederhana, harus ajukan gugatan biasa karena pembuktiannya termasuk harus lebih komprehensif dan teliti,” ucapnya.
Rencananya jadwal sidang kedua gugatan tersebut, dikatakan Bambang, akan digelar setelah satu minggu gugatan tersebut didaftarkan di PN Solo. Nantinya nama majelis hakim yang menangani sidang tersebut akan ditentukan setelah daftar sidang ditetapkan.
Baca Juga
DPR Usul Program Makan Bergizi Gratis Dirombak, Penerima Dipangkas Jadi 26 Juta Usai Putusan MK
Komisi IX DPR meminta Badan Gizi Nasional mendesain ulang program Makan Bergizi Gratis setelah putusan MK muncul agar anggaran bisa lebih efisien dan tepat.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
