Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta
- Dok. Istimewa
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan peralihan Pemerintahan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
menurut dia, Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju saat ini hanya menyiapkan agar pergantian pemerintahan nanti berjalan lancar hingga Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Ndak, ndak, ndak. Kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik, sehingga Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih," kata Jokowi di ICE BSD pada Rabu, 24 April 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
- VoxPop/Ahmad Farhan Faris
Maka dari itu, Jokowi juga menyarankan kepada Prabowo dan Gibran untuk mempersiapkan diri dengan membuat perencanaan-perencanaan yang telah dijanjikan selama masa kampanye Pemilu Presiden 2024.
"Hari ini KPU menetapkan. Artinya apa? Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan, untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Adapun, gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kandidat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.
“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” kata Jokowi di Gorontalo pada Selasa, 23 April 2024.
Kemudian, Jokowi menyoroti pertimbangan-pertimbangan hukum dari Putusan Hakim MK bahwa semua tuduhan pemohon terhadap pemerintah tidak terbukti, seperti politisasi bantuan sosial (bansos) hingga tidak netralnya kepala daerah.
“Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
