Gantikan Menteri dari PDIP, Supratman Agtas Pastikan Tidak Ada Kepentingan Tertentu

Supratman Andi Atgas Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menkumham
Sumber :
  • VoxPop/ Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VoxPop – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan partai politik tidak perlu khawatir atas perombakan Menteri Kabinet Indonesia Maju atau reshuffle yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua menteri dari PDI Perjuangan (PDIP). Sebab, kata dia, reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden Republik Indonesia.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

“Enggak ada masalah (kekhawatiran kepentingan politik karena reshuffle menteri dari PDIP). Kalau soal itu (reshuffle) kan kewenangan hak prerogratif Presiden ya,” kata Supratman dikutip pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Supratman Andi Atgas Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menkumham

Photo :
  • VoxPop/ Ahmad Farhan Faris
img_title Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Menkumham Supratman Andi Agtas

Photo :
  • VoxPop/Ahmad Farhan Faris

Dengan begitu, Supratman mengatakan tidak ada sama sekali dikotomi antara partai pemerintah atau yang lain-lain. Terpenting, Supratman akan menjalankan tugas setelah diberikan kepercayaan untuk mengemban jabatan Menteri Hukum dan HAM.

img_title Jokowi Optimistis PSI Melaju Kencang di 2029, Sebut Sudah Punya Hitung-hitungan

“Enggak ada sekali dikotomi yang antara partai pemerintah atau yang lain-lain. Yang jelas, Presiden memberi kepercayaan tugas saya untuk melaksanakan tugas itu,” ujar Politikus Partai Gerindra ini.

Jadi, Supratman menegaskan pelantikan menteri itu merupakan hal biasa dan sebagai hak prerogratif Presiden. Sedangkan, kata dia, urusan partai politik memang tanggung jawab serta tugas dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekarang baru ribut-ribut karena memang baru musimnya menyangkut partai politik lagi Munas, Kongres, Muktamar, dan ini kebetulan saja. Jadi tidak ada arahan khusus dari Presiden terkait hal-hal itu. Tentu Kementerian Hukum dan HAM akan objektif dalam melihatnya. Kita liat dari semua aspek legalitas yang cukup dan itu sudah memenuhi persyaratan undang-undang," pungkasnya.

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka, dik

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut